Rabu, 09 Februari 2011

Pengumpulan data PAH

Dimulai bulan ini dan sampai pertengahan bulan, seksi Penamas Kementerian Agama Kab. Sleman mengadakan pendataan ulang kepada para penyuluh agama honorer. Dalam kesempatan ini digunakan Seksi Penamas menegaskan bahwa, persyaratan yang harus dikumpulkan adalah :

1. Mengisi formulir asli (bukan foto copy) dari kantor kementerian agama kab. sleman
2. Melampirkan : a. Foto copy KTP yang masih berlaku
                                b. Foto copy Ijazah Terakhir
                                c. Foto copy Rekening Bank BPD (harus sesuai dengan KTP

Semua berkas harus sudah masuk di seksi penamas paling lambat tanggal 10 februari 2011.
Adapun peserta pendataan adalh dari :
1. KUA (NU dan Muhammadiyah)
2. Madrasah Diniyah
3. Pondok Pesantren
4. RSUD Murangan
5. RSUP Sarjito
6. LP2A
7. BADKO TKA/TPA
Maka dari itu dimohon dengan sangat untuk bisa menyelesaikan pendataan ini sampai batas waktu yang telah ditentukan.